Kab.Bandung, Parahiangannews- Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H., menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Ibu dan Anak. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Los 135 Cafe and Resto, Jalan Raya Majalaya no 135 Kecamatan Paseh (Samping SPBU Elos), Selasa(2/6/2026).
Nampak hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Bandung
Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H., Anggota DPRD Kab Bandung Linda Herlina, Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, para ketua TP PKK Kecamatan Se Dapil 5, ketua TP PKK Rancaekek dan Cikancung, Sekcam Ibun, Sekcam Paseh, Para Ketua TP PKK Desa Se Dapil 5, Para Kepala Puskesmas Se Dapil 5 dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H., mengatakan,” program sosialiasi Peraturan Daerah ini adalah momentum penting bagi kami, karena kami baru bisa melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah ini pada hari ini. “Jadi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ini serentak dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Bandung, di daerah pemilihannya masing masing”, ungkapnya.
Mudah-mudahan kegiatan penyebarluasan perda ini bisa benar-benar dirasakan manfaatnya, karena sejatinya kami DPRD duduk bersama dengan Eksekutif yang kebetulan pada pembahasan Perda tentang kesehatan ibu dan anak, di dampingi oleh Dinas ksehatan Bagaimana supaya Perda ini bisa di sah kan. Kami tidak mau ketika sudah disahkan perda ini hanya ada di meja sebagai pelengkap isi lemari dan pelengkap meja di sekertariat DPRD dan Pemkab Bandung, Kata Hj. Renie.
Lanjut Ketua DPRD Kabupaten Bandung, “kami hanya ingin memastikan bahwa ketika perda ini sudah disahkan, perda ini sudah di ketuk palu, bahwa perda ini harus disosialisasikan. Alhamdulillah Pada kesempatan ini kita serentak melaksanakan sosialisasi perda, karena sejatinya DPRD Provinsi sudah bertahun-tahun melaksanakan sosialisasi terkait dengan perda. Dan DPRD Kabupaten Bandung baru bisa melaksanakan kegiatan sosialisasi perda pada tahun ini, dan ini tahun pertama.
Kami hanya ingin memastikan bahwa Perda – Perda, atas inisiasi dari DPRD, itu ketika sudah disahkan bisa diimplementasikan di dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Bandung, tegasnya.
Hj. Renie Rahayu Fauzi mengutarakan, “kita mengundang ibu camat, ibu ketua TP PKK di desa masing masing, karena siapa lagi yang ikut menyertakan terkait dengan peduli terhadap kesehatan ibu dan anak, kalau bukan kita. Dan yang berkompeten terhadap kesehatan ibu dan anak, ini adalah para Kepala Puskesmas. Dan para Kepala Puskesmas di dapil 5 bisa mensosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Ibu dan Anak, sehingga perda ini bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Ketua DPRD Kab Bandung mengungkapkan bahwa kesehatan ibu dan anak adalah pondasi utama dari pembangunan daerah yang berkelanjutan. Bagaimana pembangunan daerah akan berlanjut, kalau anak dan ibunya tidak sehat, ujarnya.
Dalam perda ini terangkum, terkait dengan kesehatan ibu dan anak, bagaimana kita memastikan bahwa ibu dan anak harus benar-benar sehat, karena kesehatan ibu dan anak sangat penting. Dan dalam perda ini, terkait juga dengan tenaga medis/ tenaga kesehatan yang dilindungi didalam perda ini, pungkasnya**













