Kab.Bandung, Parahiangannews- Pemerintahan Desa Dukuh Kecamatan Ibun melalui Ketua BPD Desa Dukuh Wawan Batara mengucapkan selamat kepada Kepala Desa Dukuh Yanto Erawanto, yang pada hari Selasa (2/7/2024), beserta seluruh Kepala Desa di Kabupaten Bandung, telah dikukuhkan oleh Bapak Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si., yang mana masa jabatan Kepala Desa diperpanjang, yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hal tersebut disampaikannya kepada media di Kantor Desa Dukuh, Rabu (3/7/2024).
Lanjutnya, Semoga amanah dan istiqomah dalam menjalankannya dengan penuh dedikasi dan keikhlasan, sehingga kepemimpinannya bisa berkontribusi fositip bagi keberkahan, kebahagiaan dan kemajuan seluruh warga Desa Dukuh, pungkas Wawan Batara*** Taryana