Kab.Bandung, Parahiangannews – Camat Paseh Asep Darajat menyatakan bahwa pihak kecamatan terus melakukan upaya pendataan perusahaan dari berbagai sektor yang saat ini sedang berkembang di wilayah kerjanya, baik yang sudah berizin maupun yang belum berizin.
Menurutnya, pendataan izin berusaha ini dengan target untuk meningkatkan potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) di Kabupaten Bandung, khususnya di Kecamatan Paseh.
“Kita sudah melakukan pendataan. Datanya pun sudah ada. Mulai dari wajib pajak restoran, industri, wisata, hiburan, dan pajak lainnya menjadi sumber PAD yang masuk ke Bapenda. Termasuk perizinan perumahan yang dikelola oleh DPUTR (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang), sehingga dari pihak kecamatan hanya melakukan pendataan setelah berkoordinasi dengan pihak OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing,” tutur Camat Paseh Asep Darajat saat dihubungi, Selasa (18/2/2025).
Camat Asep pun menyebutkan bahwa dari hasil pendataan izin berusaha itu ditemukan wajib pajak baru. Pihak kecamatan juga turut membantu memfasilitasi atau melakukan pendampingan, dalam upaya menempuh proses perizinan tersebut.
“Saat ini sedang berproses izin usahanya untuk menjadi wajib pajak,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa pendampingan kepada pelaku usaha baru itu sebagai bentuk pelayanan paripurna dari pihak kecamatan.
“Hal itu dalam rangka peningkatan PAD dan melaksanakan perintah Pak Bupati Bandung. Pihak kecamatan juga turut melaksanakan instruksi Pak Bupati Bandung dalam rangka melaksanakan sosialisasi untuk penertiban perizinan usaha,” katanya.
Camat Asep mengatakan bahwa di Kecamatan Paseh cukup banyak pelaku usaha dari berbagai sektor usaha yang saat ini sedang berkembang. Di antaranya industri tekstil, peternakan ayam, pertokoan, konveksi, dan berbagai kegiatan usaha lainnya yang menjadi sumber PAD Kabupaten Bandung.
“Kita juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para kepala desa maupun sekretaris desa terkait dengan wajib pajak. Dengan harapan pemerintahan desa bisa menyampaikan kepada masyarakat luas terkait dengan regulasi atau aturan izin usaha yang nantinya menjadi wajib pajak,” tuturnya.**