Kab.Bandung, Parahiangannews- Salah satu tokoh masyarakat Desa Sumbersari yang juga merupakan wakil ketua BPD Desa Sumbersari Undang Mulyono menyambut baik dan mengapresiasi dengan adanya penataan desa di Desa Sumbersari Kecamatan Ciparay.
” Penataan desa merupakan program Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, dan hal tersebut merupakan implementasi dari Permendagri Nomor 1 Tahun 2017″, tutur Undang Mulyono kepada media di kediamannya, Senin(12/5/2025)malam.
Masih menurut Undang Mulyono,
ada beberapa hal yang menjadi landasan adanya penataan desa yaitu jumlah penduduk, luas wilayah dan lain sebagainya.
Sedangkan tujuan adanya penataan desa, lanjut Undang Mulyono, adalah untuk meningkatkan tata kelola Pemerintahan Desa, mempercepat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan daya saing desa.
Undang mengutarakan, untuk Desa Sumbersari Kecamatan Ciparay, saat ini jumlah penduduknya sekitar 17 ribu orang, sedangkan untuk wilayahnya sendiri ini cukup luas, dimana ada 13 RW dan 3 cantilan.
“Jadi saya fikir Desa Sumbersari sudah layak untuk dimekarkan”ucapnya.
Wakil Ketua BPD Desa Sumbersari mengungkapkan, “alhamdulillah beberapa waktu yang lalu, Pemerintahan Desa Sumbersari telah melaksanakan kegiatan musdes tentang penataan desa, dan hasil dari musdes tersebut telah sepakat bahwa Desa Sumbersari akan menjadi 3 Desa dimana ada 2 desa baru yaitu Desa Sutaharja dengan wilayah RW 01, RW 02, RW 03, RW 04. Dan Desa Babakan Haursari dengan wilayah RW 08, RW 09, RW 10 dan RW 12.
Sedangkan desa induknya yaitu Desa Sumbersari meliputi wilayah RW 05, RW 06, RW 07, RW 11 dan RW 13, tambahnya.
Diakhir Undang Mulyono berharap mudah mudahan dengan adanya penataan desa ini pembangunan semakin merata, pelayanan semakin oftimal, masyarakat semakin sejahtera, IDM dan IPM bisa semakin meningkat, tutupnya.