Pendidikan

Asep Juarsa Berharap SE Tentang Juknis PAPS Ada Peninjauan Ulang Kembali

×

Asep Juarsa Berharap SE Tentang Juknis PAPS Ada Peninjauan Ulang Kembali

Sebarkan artikel ini

Kab.Bandung, Parahiangannews- Salah satu pemerhati pendidikan di Kabupaten Bandung dan juga pendiri sekolah swasta di Kabupaten Bandung, Asep Juarsa berharap kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Dinas Pendidikan Jawa Barat agar surat edaran Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025, tanggal 26 Juni 2026, tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat itu dikaji ulang.

Hal tersebut disampaikan Asep Juarsa kepada media dikantornya, Jumat(4/7/2025).

Masih Menurut Asep Juarsa, dalam lampiran lampiran keputusan tersebut pada bagian (F) tentang ruang lingkup PAPS, nomor (4) point (C) yang isinya ” calon murid ditempatkan kepada satuan pendidikan sebanyak-banyaknya 50 murid disesuaikan dengan hasil analisis data luas ruang kelas yang akan digunakan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan”.

Itu jelas sangat bagi sekolah sekolah SMA swasta merasa adanya kehawatiran, karena dalam pelaksanaan spmb kemungkinan calon siswa yang akan mendaftar ke sekolah sekolah swasta akan berkurang. ujarnya.

Selain itu sambung Asep Juarsa, kehawatiran tersebut akan berimbas juga kepada para guru yang mengajar di sekolah sekolah swasta, karena akan mengurangi jumlah jam pelajaran, sedangkan syarat sertifikasi guru adalah masa kerja mengajar dan jumlah jam pelajaran dimana dalam 1 minggu itu harus 24 jam, imbuhnya.

Asep Juarsa mengungkapkan bahwa, dalam pelaksanaan penyeleggaraan pendidikan khususnya di Jawa Barat, bukan hanya sekolah negeri, sekolah sekolah swasta juga ikut serta dan telah berperan aktif dalam mencerdaskan anak bangsa, pungkasnya***

 

Example 120x600

You cannot copy content of this page