Pemerintahan

Pemkab Bandung Soroti Kabel Udara yang Semakin Semrawut dan Tidak Tertata

×

Pemkab Bandung Soroti Kabel Udara yang Semakin Semrawut dan Tidak Tertata

Sebarkan artikel ini

Kab.Bandung, Parahiangannews- Sejumlah unsur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menggelar rapat koordinasi (rakor) dalam rangka penataan kabel udara di wilayah Kabupaten Bandung. Pemkab Bandung soroti kabel udara yang semakin semrawut dan tidak tertata dengan baik.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (9/4/2026).

Dari kesepakatan rapat koordinasi itu, Pemkab Bandung akan tindak tegas perusahaan yang memasang tiang tidak berizin dengan data yang sedang disiapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung.

Pelaksanaan rakor ini dihadiri langsung Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung H. Teguh Purwayadi, S.STP., M.Si., perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan pihak terkait lainnya.

Teguh Purwayadi sebagai tuan rumah mengucapkan selamat datang atas kehadiran perwakilan perangkat daerah dalam agenda rakor tersebut.

“Agenda rakor ini untuk menghadirkan peran pemerintah dalam menyoroti kabel udara yang semakin semrawut dan tidak tertata dengan baik. Sehingga berpotensi terjadinya kejadian yang tidak diharapkan,” ujar Teguh di depan para peserta rakor di Kantor Diskominfo Kabupaten Bandung, Kamis (9/4/2026).

Kepala Diskominfo juga menyikapi kondisi keberadaan tiang-tiang kabel yang tidak teratur juga saat ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu estetika tata kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat. Dikhawatirkan, tiang-tiang kabel yang tidak terkelola dengan baik dapat roboh dan membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar,” tandasnya.

Perwakilan DPUTR Kabupaten Bandung pada rapat tersebut mengatakan bahwa pada dasarnya pemerintah daerah telah memiliki regulasi yang berkaitan dengan penataan kabel udara yang semakin tidak beraturan tersebut, yakni Peraturan Daerah yang mengatur mengenai retribusi izin pemasangan tiang fiber optik.

Pernyataan DPUTR Kabupaten Bandung diperkuat oleh perwakilan DPMPTSP yang menyampaikan bahwa sejak tahun 2022, proses perizinan pemasangan tiang kabel fiber optik telah dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Dengan adanya mekanisme tersebut, diharapkan seluruh penyedia layanan dapat mengikuti prosedur perizinan yang berlaku secara tertib dan terdata,” katanya.

Selain langkah jangka pendek, Pemerintah Kabupaten Bandung juga menyiapkan rencana jangka panjang melalui penjajakan kerja sama antara pemerintah daerah dengan para penyedia layanan internet (ISP) maupun asosiasi seperti APJATEL.

“Kerja sama ini diarahkan pada pengembangan sistem jaringan utilitas terpadu guna menciptakan tata kelola infrastruktur yang lebih terintegrasi,” ujarnya.

Dalam jangka panjang, pemerintah daerah memiliki konsep yang akan dikembangkan adalah pembangunan sistem ducting atau jaringan bawah tanah sebagai sarana penempatan kabel utilitas.

Melalui sistem ini, diharapkan penataan kabel tidak lagi bergantung pada tiang udara, sehingga mampu meningkatkan estetika kawasan, keamanan, serta efisiensi pengelolaan infrastruktur jaringan di Kabupaten Bandung.

Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dan sinergi antar perangkat daerah dalam melakukan penataan kabel udara secara menyeluruh. Penataan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman, serta mendukung wajah Kabupaten Bandung yang lebih rapi dan tertata.

Rapat koordinasi ini juga menjadi langkah awal dalam merumuskan kebijakan serta strategi penataan kabel udara ke depan, termasuk penguatan implementasi regulasi yang sudah ada, peningkatan pengawasan di lapangan, serta pengembangan sistem infrastruktur jaringan yang berkelanjutan.**

Example 120x600

You cannot copy content of this page