Parlementaria

DPRD Kota Bandung Sahkan Perda Bank Bandung, Status Berubah dari Perumda Menjadi Perseroda

×

DPRD Kota Bandung Sahkan Perda Bank Bandung, Status Berubah dari Perumda Menjadi Perseroda

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung M. Bagja Jaya Wibaya, dalam Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Rabu, 14 Oktober 2026. (Dok. Humpro DPRD Kota Bandung)

Bandung, Parahiangannews- DPRD Kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung menyepakati dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Rabu (14/10/2026).

Penetapan regulasi tersebut menandai perubahan bentuk badan hukum Bank Bandung, yang sebelumnya berstatus Perusahaan Umum Daerah (Perumda), menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 18 DPRD Kota Bandung, M. Bagja Jaya Wibawa, mengatakan penyelesaian pembahasan Raperda tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat kelembagaan dan mendorong pengembangan usaha Bank Bandung.

Setelah disepakati dan ditetapkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, regulasi tersebut menjadi landasan perubahan bentuk badan hukum sekaligus nomenklatur Bank Bandung menjadi Perseroda BPR Kota Bandung.

Bagja berharap, perubahan tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kontribusi Bank Bandung dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Di sisi lain, perusahaan daerah itu diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara orientasi keuntungan (profit oriented) dan fungsi pelayanan publik (public service).

“Harapannya, setelah perubahan bentuk badan hukum dan nomenklatur ini, Perseroda BPR Kota Bandung (Bank Bandung) semakin bersemangat dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Di sisi lain, keseimbangan antara orientasi keuntungan dan pelayanan publik juga harus semakin baik,” ujar Bagja.

Ia menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan yang profesional dan berdaya saing harus menjadi perhatian utama dalam pengelolaan Bank Bandung ke depan.

Menurutnya, tata kelola dan kinerja perusahaan yang baik diperlukan agar Bank Bandung mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang ingin menjadi nasabah, meningkatkan kepuasan terhadap layanan perbankan, sekaligus memberikan kontribusi optimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.

“Kami berharap Perseroda BPR Kota Bandung dapat menjadi BUMD yang sehat, profesional, dan prudent, serta semakin luas kegiatan usahanya juga berkontribusi maksimal bagi PAD Kota Bandung,” katanya.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bandung, khususnya Pansus 18, yang telah menuntaskan pembahasan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Farhan menilai, penyelesaian pembahasan hingga penetapan menjadi Perda merupakan bagian dari upaya memperkuat landasan hukum bagi pengembangan Bank Bandung agar mampu menghadapi dinamika perekonomian yang terus berkembang.

“Terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Bandung atas dedikasi, komitmen dan segala ikhtiar melalui Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan satu buah Raperda Kota Bandung tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung yang pada hari ini telah disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutur Farhan.

Ia menjelaskan, penetapan Perda tersebut tidak sekadar menyangkut perubahan nomenklatur atau bentuk badan hukum. Lebih dari itu, perubahan ini diharapkan berdampak terhadap pengembangan kegiatan usaha, layanan perbankan, serta peningkatan peran Bank Bandung dalam mendukung perekonomian masyarakat.

Pengembangan usaha dan layanan tersebut juga diharapkan menjadi salah satu langkah untuk mengantisipasi perubahan serta tantangan perekonomian nasional.

Farhan menambahkan, Pemerintah Kota Bandung telah melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan efisiensi dan memperkuat kondisi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung. Upaya tersebut antara lain melalui penataan manajemen, penanganan kredit macet, serta peluncuran produk simpanan baru.

Berbagai langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kinerja perusahaan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan memperluas peran Bank Bandung dalam mendukung aktivitas ekonomi warga.

Dengan ditetapkannya Perda tersebut, Bank Bandung diharapkan mampu berkembang menjadi badan usaha milik daerah yang sehat, profesional, dan berdaya saing, sekaligus tetap menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan, serta pengelolaan perusahaan yang prudent diharapkan dapat berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan kontribusi Bank Bandung terhadap perekonomian daerah dan PAD Kota Bandung. **

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page