Bandung, Parahiangannews- Panitia Khusus (Pansus) 16 DPRD Kota Bandung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah sebagai upaya memperkuat landasan hukum dan mendorong sistem pengelolaan persampahan yang efektif serta berkelanjutan.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung, dan Tim Naskah Akademik di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Selasa (6/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus 16 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., M.A.P., didampingi Wakil Ketua Pansus 16, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M. Sejumlah anggota Pansus turut mengikuti rapat secara hybrid.
Anggota yang hadir meliputi Nina Fitriana Sutadi, S.I.P., M.I.P.; Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd.; Agus Hermawan, S.A.P.; Ahmad Rahmat Purnama, A.Md.; Dr. AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag.; Mochammad Ulan Surlan, S.Tr. Akun; Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov.; H. Agus Andi Setiawan, S.Pd.I.; Nunung Nurasiah, S.Pd.; Muhammad Reza Panglima Ulung; Iqbal Mohamad Usman, S.IP., S.H., M.I.P.; serta Yoel Yosaphat, S.T.
Dalam rapat tersebut, Pansus 16 bersama jajaran Pemerintah Kota Bandung dan Tim Naskah Akademik mendalami sejumlah materi yang akan menjadi bagian dari Raperda Pengelolaan Sampah.
Pembahasan ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan regulasi agar ketentuan yang dirumuskan mampu menjawab kebutuhan penanganan sampah di Kota Bandung secara menyeluruh, mulai dari aspek teknis hingga pembagian peran para pemangku kepentingan.
Pansus 16 menilai, persoalan persampahan membutuhkan landasan hukum yang komprehensif. Regulasi tidak cukup hanya mengatur teknis pengelolaan sampah, tetapi juga perlu memperkuat peran pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan berbagai pihak terkait dalam membangun sistem pengelolaan yang terintegrasi.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut dinilai penting untuk mendorong pengelolaan sampah yang lebih efektif, tertib, dan berkelanjutan. Selain itu, diperlukan keselarasan antara kebijakan pemerintah dan partisipasi masyarakat agar penanganan sampah dapat berjalan secara optimal.
Melalui pembahasan Raperda ini, DPRD Kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung diharapkan dapat merumuskan regulasi yang mampu menjadi pedoman dalam memperbaiki tata kelola persampahan sekaligus menjawab berbagai tantangan lingkungan yang dihadapi Kota Bandung.
Penyempurnaan aturan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan koordinasi antarpemangku kepentingan, serta mendorong tumbuhnya tanggung jawab bersama dalam pengurangan dan penanganan sampah.
Dengan demikian, Raperda Pengelolaan Sampah diharapkan menjadi salah satu landasan penting bagi terwujudnya sistem persampahan Kota Bandung yang lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan. ***














