Desa / Kelurahan

Desa Ciheulang Kecamatan Ciparay Menggelar Musdes Tentang Penataan Desa

×

Desa Ciheulang Kecamatan Ciparay Menggelar Musdes Tentang Penataan Desa

Sebarkan artikel ini

Kab.Bandung, Parahiangannews- Pemerintahan Desa Ciheulang Kecamatan Ciparay menggelar kegiatan musyawarah desa (musdes) tentang penataan desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Ruang Pertemuan Desa Ciheulang, Senin(5/5/2025).

Dalam kegiatan tersebut nampak hadir Kasi Pemerintahan Kecamatan Ciparay, Kades Ciheulang beserta sekdes dan jajaran perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, ketua BPD beserta anggota, ketua LPMD beserta anggota, perwakilan berbagai tokoh masyarakat Desa Ciheulang, RW dan RT serta tamu undangan lainnya.

Seusai kegiatan, Kepala Desa Ciheulang Rubby Nur Habibi, S.H., M.I.P., mengatakan, ” alhamdulillah pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025, kita sedang melaksanakan sosialisasi Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa, kaitan desa yang ada di wilayah Kabupaten Bandung. Kebetulan tanggal 5 Mei ini Desa Ciheulang mendapatkan jadwal kaitan dengan penataan desa.

Lanjut Kades Ciheulang, namun penataan desa ini, kalau dilihat dari jumlah penduduk, Desa Ciheulang jumlah penduduknya sekitar 17 ribu orang lebih. Memang syarat untuk menjadi desa baru itu mininal / paling sedikit 6 ribu jiwa (1200 kk), dan di kita jumlah kk nya ada sekitar 4666 kepala keluarga.

Masih menurut Kades Ciheulang, dan ini tentunya merupakan angin segar bagi kita kepala desa yang wilayahnya ingin pemekarkan.

Akan tetapi pemekaran itu terjadinya ada pro dan kontra, dan disana ada kepentingan kepentingan politik.

Mudah mudahan dengan adanya rapat penataan desa ini, mudah mudahan menjadi barometer kaitannya “apakah desa ini dimekarkan atau tidak”, ya kita kembalikan lagi ke musyawarah desa, ucapnya.

Karena yang menentukan kebijakan, mekar dan tidaknya, adalah masyarakat itu sendiri melalui mekanisme musyawarah desa di Desa Ciheulang, kata Kades Rubby Nur Habibi.

Diakhir orang nomor 1 di Desa Ciheulang berharap, ” tentunya harapan kami, anggap saja ketika ini di realisasi, masyarakat menyetujui, ya kita tinggal melaksanakan berita acara, lalu kita serahkan atau sampaikan ke kecamatan, dan dari kecamatan akan diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Bandung. Mudah mudahan tidak ada halangan dan rintangan, itu kalau berbicara persetujuan. Kalau berbicara penolakan, perbedaan itu kan menjadi Rahmat, ada yang setuju dan tidak setuju, kita kembalikan lagi kepada warga masyarakat Desa Ciheulang, pungkas Rubby Nur Habibi***

Example 120x600

You cannot copy content of this page