Kab.Bandung, Parahiangannews- Dandim 0624/Kabupaten Bandung Letkol Kav. Samto Betah, S.Hub.Int., memimpin kegiatan rapat koordinasi (rakor) tentang rencana pembangunan Yon TP diwilayah Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung. Kegiatan rakor tersebut dilaksanakan di Ruang Data Makodim 0624/Kab. Bandung, Jalan Raya Soreang Cipatik, Desa Jatisari, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Selasa(12/5/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut : Dandim 0624/Kab. Bandung, Kasdim 0624/Kab. Bandung, Para Pasi Kodim 0624/Kab. Bandung, Danunit Intel Kodim 0624/Kab. Bandung, Pabandya Faskon Slogdam III/Slw, Kasi Paskon Zidam III/Slw, Paskonlog Polresta Bandung,Kabid Wasda Kesbangpol Kab. Bandung, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kab. Bandung, Kabag Perencanaan Kab. Bandung diwakili Staf, Kepala BKAD Kab. Bandung diwakili Kasubid, Kabag Kerjasama, Forkopimcam Kertasari dan tamu undangan lainnnya.
Dandim 0624/Kab. Bandung Letkol Kav. Samto Betah, S.Hub.Int., dalam paparannya mengatakan Prinsip dasar Kodim 0624/Kab. Bandung dalam melaksanakan progam pembangunan Yon TP diwilayah Desa Cikembang Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung yaitu 1. Legalitas (seluruh proses harus sesuai aturan hukum, status aset, administrasi pertanahan, serta ketentuan yang berlaku). 2. humanis ( masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan tidak boleh diposisikan sebagai lawan, tetapi sebagai bagian dari warga negara yang harus diajak bicara, didengar, dan dicarikan solusi).
Masih menurut Dandim 0624/Kabupaten Bandung, 3. Transparan (setiap tahapan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak muncul kesalahpahaman, isu liar, provokasi, atau informasi yang menyesatkan), 4. Kolaboratif (program ini tidak dapat berhasil jika hanya dikerjakan oleh TNI. Harus ada sinergi antara TNI, Pemda, PTPN, BPN, Polri, kecamatan, desa, tokoh masyarakat, dan masyarakat penggarap). 5, berkeadilan (keberhasilan program tidak hanya diukur dari berdirinya bangunan markas, tetapi juga dari diterimanya program ini oleh masyarakat tanpa konflik).
Adapun isi poin rakor tersebut yaitu : 1. Kondisi ini perlu disikapi secara hati hati karena terdapat beberapa potensi persoalan, antara lain : (a) Potensi penolakan dari masyarakat yang merasa kehilangan sumber penghidupan. (b) Potensi munculnya provokasi dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu. (c) Potensi kesalahpahaman bahwa TNI akan mengambil lahan secara paksa. (d) potensi konflik horizontal antara masyarakat yang mendukung dan menolak. (e) Potensi hambatan administratif apabila data kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan lahan belum tertata dengan baik. (f) Manfaat bagi PTPN antara lain: Mendukung pengamanan aset negara/perusahaan. (g). Mengurangi potensi penguasaan lahan yang tidak tertib. Meningkatkan kepastian administrasi terhadap lahan. (h) Membuka ruang kerja sama strategis dengan TNI dan pemerintah daerah. Mendorong penyelesaian persoalan lahan secara terukur, bertahap, dan kondusif.
2. Manfaat bagi PTPN antara lain : (a) Mendukung pengamanan aset negara/perusahaan. (b) Mengurangi potensi penguasaan lahan yang tidak tertib. Meningkatkan kepastian administrasi terhadap lahan. (c) Membuka ruang kerja sama strategis dengan TNI dan pemerintah daerah. Mendorong penyelesaian persoalan lahan secara terukur, bertahap, dan kondusif.
3. Silaturahmi awal dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan para penggarap. (a) Pendataan masyarakat yang memanfaatkan lahan, termasuk luas garapan, lama penguasaan, jenis tanaman/usaha, dan ketergantungan ekonomi. (b) Sosialisasi terbuka mengenai tujuan program, status lahan, manfaat pembangunan, serta tahapan pelaksanaan. (c) Membuka ruang dialog dan pengaduan, agar masyarakat tidak merasa diabaikan. (d) Mendorong Pemda dan pihak terkait menyiapkan opsi solusi sosial, seperti relokasi kegiatan, pola kemitraan, pemberdayaan, pelibatan tenaga kerja, atau bantuan program sesuai ketentuan. (e) Menghindari tindakan represif, karena keberhasilan program sangat ditentukan oleh penerimaan masyarakat. (f) Menggunakan pendekatan Babinsa, Babinkamtibmas dan aparat desa, karena mereka paling memahami kondisi sosial masyarakat di lapangan***














