Ragam

Skandal PN Sumedang: Dana Konsinyasi Rp190 Miliar Diduga Cair ke Terpidana Mafia Tanah, Ahli Waris Minta Penyelidikan Nasional

×

Skandal PN Sumedang: Dana Konsinyasi Rp190 Miliar Diduga Cair ke Terpidana Mafia Tanah, Ahli Waris Minta Penyelidikan Nasional

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Parahiangannews– Dugaan skandal mafia tanah kembali mencuat dan menyeret nama Pengadilan Negeri (PN) Sumedang. Dana konsinyasi Uang Ganti Rugi (UGR) Proyek Strategis Nasional (PSN) senilai Rp190,69 miliar yang diklaim sebagai hak ahli waris sah, Roni Riswara, diduga telah dicairkan kepada H. Dadan Setiadi Megantara melalui PT Priwista Raya.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena penerima dana disebut pernah divonis dalam perkara pemalsuan dokumen dan namanya tercantum dalam laporan informasi khusus yang mengaitkannya dengan dugaan praktik mafia tanah.

Pihak ahli waris menilai pencairan dana dilakukan secara sepihak dan bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum yang masih berlaku. Mereka juga mempertanyakan langkah PN Sumedang yang dinilai mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana konsinyasi bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, terdapat sedikitnya lima poin yang menjadi dasar keberatan ahli waris.

Pertama, sembilan penetapan yang diterbitkan pada tahun 2020 atas nama PT Priwista Raya dan H. Dadan Setiadi Megantara disebut hanya merupakan penetapan penitipan UGR dari Panitia Pengadaan Tanah/BPN ke PN Sumedang, bukan penetapan pencairan dana konsinyasi.

Kedua, pencairan dana diduga dilakukan tanpa penyerahan sembilan cek fisik asli yang hingga kini masih berada dalam penguasaan ahli waris dan tercatat dalam jurnal perkara Mahkamah Agung.

Ketiga, pencairan tersebut dinilai bertentangan dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) Nomor 2660 K/PDT/2023 yang menurut pihak ahli waris telah memberikan kepastian hukum atas objek sengketa.

Keempat, PN Sumedang disebut tetap memproses pencairan berdasarkan Surat Rekomendasi Nomor 204/Ahli/04/2026, padahal perkara tersebut masih dalam tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung dengan register Nomor 317 PK/PDT/2026.

Kelima, ahli waris menyoroti status penerima dana yang pernah dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun 8 bulan penjara dan disebut dalam Laporan Informasi Khusus Nomor 68 Tahun 2023 Polda Jawa Barat terkait dugaan jaringan mafia tanah.

Melalui perwakilan informasi khusus, M. Rizky Firmansyah, ahli waris telah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung, dan Kapolri.

Dalam surat tersebut, mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera membekukan dana Rp190 miliar yang telah dicairkan melalui Bank BTN, memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses pencairan, termasuk oknum di lingkungan PN Sumedang dan perbankan, serta mempercepat penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/522/X/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Menurut pihak ahli waris, kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan mafia tanah di Indonesia.

Mereka berharap Mahkamah Agung dan aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, transparan, dan profesional guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.

Example 120x600

You cannot copy content of this page