Ragam

Panwaslu Kecamatan Majalaya Sedang Memproses Dugaan Pelanggaran Pemilu di Tahapan Kampanye

×

Panwaslu Kecamatan Majalaya Sedang Memproses Dugaan Pelanggaran Pemilu di Tahapan Kampanye

Sebarkan artikel ini
Anggota Panwaslu Kecamatan Majalaya yang juga merupakan koordinator divisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Hapid Dwi Cahyo .
Anggota Panwaslu Kecamatan Majalaya yang juga merupakan koordinator divisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Hapid Dwi Cahyo.

Kab. Bandung, Info Parahiangan, – Menanggapi perihal beredarnya video rekaman viral salah satu kepala desa yang diduga berkampanye. Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Majalaya dalam hal ini koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) saat ini sedang memproses dugaan pelanggaran kampanye terkait adanya dugaan salah satu Kepala Desa di Kecamatan Majalaya yang diduga melakukan kampanye untuk salah satu calon dewan pusat.

Hal tersebut disampaikan Anggota Panwaslu Kecamatan Majalaya yang juga merupakan koordinator divisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Hapid Dwi Cahyo kepada media, Rabu(27/12/2023).

Masih menurut Hapid Dwi Cahyo, jelang pelaksanaan tahapan kampanye pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung telah melayangkan surat kepada para kepala desa agar kepala desa netral. Dan itu merupakan sebuah intruksi , tegasnya.

Hapid Dwi Cahyo mengungkapkan bahwa berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, mengatur larangan dan sangsi bagi kepala desa atau sebutan lain, perangkat desa, anggota BPD, dan Badan Usaha Milik Desa dalam tahapan kampanye pemilu. Untuk itu Panwaslu Kecamatan Majalaya menghimbau dengan sangat kepada seluruh pihak yang dilarang untuk berkampanye, mohon mengikuti aturan, pungkasnya.***tar

Buka Link Berita Google News Kami: 👉INFO PARAHIANGAN

Example 120x600

You cannot copy content of this page